Madrasah Tsanawiyah Negeri Seyegan Laboratorium IPA MTsN Seyegan: Peraturan

Social Icons

Peraturan


A. TATA TERTIB LABORATORIUM IPA
MTs NEGERI SEYEGAN

1.            Siswa tidak diperkenankan masuk ke dalam laboratorium tanpa ijin pengelola/guru pendamping.
2.            Siswa masuk dengan tertib, tidak bersenda gurau, dan mengikuti petunjuk yang diberikan guru pembimbing
3.            Sebelum masuk lab. alas kaki dilepas dan diletakkan di atas rak sepatu dengan rapi.
4.            Barang-barang laboratorium tidak boleh diambil atau dibawa keluar dari laboratorium kecuali atas perintah atau petunjuk guru pendamping
5.            Siswa tidak diperkenankan memindahkan alat-alat yang sudah ditentukan tempatnya
6.            Hanya zat yang berbentuk cair yang boleh dibuang di bak cuci, sedang pecahan kaca dan sisa bahan organik dibuang di tempat sampah yang tersedia
7.            Tidak diperkenankan mencicipi bahan kimia, sedang membau bahan kimia dengan cara dikibaskan dengan tangan
8.            Jika terjadi kecelakaan, barang pecah atau rusak segera melapor guru pembimbing, dan jika hal tersebut disebabkan karena kecerobohan, siswa harus menggantinya
9.            Menggunakan alat dan bahan harus sesuai dengan petunjuk yang diberikan
10.       Setelah digunakan, semua alat harus dibersihkan dan dikembalikan ke tempat semula
11.       Jumlah alat sebelum dan sesudah praktikum harus sama
12.       Setelah selesai praktikum meja dibersihkan, kursi dikembalikan dengan terbalik, ruangan dalam keadaan bersih, dan mencuci tangan dengan sabun
13.         Meninggalkan ruang laboratorium dengan tertib

Seyegan,  1  Januari 2012
Mengetahui                                                                             Kepala Laboratorium IPA
Kepala MTsN Seyegan

Drs. Daryono, M.Pd                                                               Feti stiati, M.Sc
NIP. 196605131993031003                                                   NIP. 197806282005012004







B. PERATURAN PEMINJAMAN ALAT/BARANG
 LABORATORIUM IPA MTs NEGERI SEYEGAN
1.       MENGISI BLANGKO PEMINJAMAN  ALAT/BAHAN YANG DIKETAHUI PENGELOLA LAB.
2.       MENGISI DAFTAR BUKU PEMINJAMAN
3.       MENJAGA KESELAMATAN ALAT/BARANG YANG DIPINJAM
4.       MENGEMBALIKAN ALAT/BARANG YANG DIPINJAM SESUAI DENGAN KESEPAKATAN
5.       MENGISI DAFTAR BUKU PEMINJAMAN SETELAH PENGEMBALIAN  ALAT/BARANG
6.       MENGGANTI  JIKA  ALAT/BARANG HILANG, PECAH ATAU RUSAK


Pengelola lab. IPA
            ttd

0 komentar:

Posting Komentar